PANGKEP - BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Polres Pangkep yang berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam diwilayah hukum Polres Pangkep.
Koordinator wilayah Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Pangkep berhasil mengamankan pelaku judi sabung Ayam dan mengamankan beberapa orang serta kendaraan.
"Penindakan itu sebagai Respon Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian yang Presisi, tentunya sangat patut di Acungi jempol", ungkap Amiruddin pada Kamis (9/1/2025).
Diketahui, kasus perjudian sabung ayam didesa Punranga, kecamatan Ma'rang, kabupaten Pangkep terungkap saat Polres Pangkep yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Firman melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku judi sabung yang sangat meresahkan masyarakat, pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 17:00 Wita. Sebanyak 6 orang dan puluhan kendaraan roda dua para pemain berhasil diamankan.
Para pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam terancam sanksi pidana, yaitu Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.