MAKASSAR - BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menangani laporan kasus dugaan aktifitas tambang liar galian C, di Moncongloe, kecamatan Moncongloe Bulu, kabupaten Maros.
Sebelumnya, koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin didampingi wakil koordinator Drs. Nur Alam dan Biro Investigasi Agus telah melaporkan dugaan penambangan galian C tanpa ijin tersebut ke Kejari Maros.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Kejati Sulsel terkait laporan kami yang dilayangkan ke Kejari Maros. Kami minta Kejati untuk segera menindaklanjuti laporan kami", kata Amiruddin, pada Selasa (28/1/2025).
Amir menambahkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Sutarmi SH., MH., beberapa waktu lalu, Kejati Sulsel akan segera berkoordinasi dengan Kejari Maros.
"Mudah-mudahan setelah Kejati berkoordinasi dengan Kejari Maros, laporan dugaan tambang ilegal di Moncongloe segera ditindaklanjuti", harapnya.